Artikel
PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DI DESA TENJOLAYA KECAMATAN PASIRJAMBU
08 Juli 2021 11:08:34
DINDIN SARIPUDIN
1.190 Kali Dibaca
Berita Lokal
Bagi Warga Masyarakat Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu yang akan di vaksin di data dulu di Kader masing - masing tiap RW nya dengan membawa Fc. KTP.
Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Pasal 13 A
- Kementrian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID 19
- Setiap Orang yang telah ditetapkansebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 berdasarkan pendataan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID 19.
- Dikecualikan dari kewajiban sebagai mana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID 19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID 19 yang tersedia.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 sebagai mana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa :a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. Denda
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.


MARHABAN YA RAMADHAAN
RAKOR TERKAIT PELAKSANAAN TARLING BUPATI BANDUNG
BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN PENCATATAN SIPIL BERBASIS PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN TA 2026 DI SOREANG
RAKOR PILAR SOSIAL TINGKAT KECAMATAN PASIRJMABU
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN PASIRJAMBU TAHUN 2026 UNTUK RKPD TAHUN 2027
HIPMI MASUK DESA JILID X DALAM SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM
PENUTUPAN KKN MAHASISWA UIN DALAM PROGRAM GARPU DESA DI DESA TENJOLAYA
Kontak Kami
Pemerintahan Desa
APAT TEKNIS PENDATAAN PENDUDUK DESA TENJOLAYA
KUNJUNGAN IPB KE DESA TENJOLAYA TERKAIT PENELITIAN PENGELOLAAN HUTAN SOSIAL
PERINGATAN ISRA MIRAJ NABI MUHAMMAD SAW KP PANGAJARAN RW 07 BERSAMA PERANGKAT DESA
EDUKASI HUKUM BAGI MASYARAKAT DESA TENJOLAYA