Artikel

PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DI DESA TENJOLAYA KECAMATAN PASIRJAMBU

08 Juli 2021 11:08:34  DINDIN SARIPUDIN  935 Kali Dibaca  Berita Lokal

Bagi Warga Masyarakat Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu yang akan di vaksin di data dulu di Kader masing - masing tiap RW nya dengan membawa Fc. KTP.

Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan  Presiden No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Pasal 13 A

  1. Kementrian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID 19
  2. Setiap Orang yang telah ditetapkansebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 berdasarkan pendataan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID 19.
  3. Dikecualikan dari kewajiban sebagai mana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID 19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID 19 yang tersedia.
  4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 sebagai mana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa :a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. Penundaan  atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. Denda
  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Desa Tenjolaya No.1811
Desa : Tenjolaya
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 02285924477
Email : tenjolayapsjb@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:33
    Kemarin:400
    Total Pengunjung:174.866
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.91
    Browser:Mozilla 5.0