Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari :
1.Pendapatan Desa
2. Belanja Desa
3. Pembiayaan Desa
Selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD menjadi Peraturan Desa mengenai APBDesa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa.