Artikel
PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DI DESA TENJOLAYA KECAMATAN PASIRJAMBU
08 Juli 2021 11:08:34
DINDIN SARIPUDIN
927 Kali Dibaca
Berita Lokal
Bagi Warga Masyarakat Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu yang akan di vaksin di data dulu di Kader masing - masing tiap RW nya dengan membawa Fc. KTP.
Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Pasal 13 A
- Kementrian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID 19
- Setiap Orang yang telah ditetapkansebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 berdasarkan pendataan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID 19.
- Dikecualikan dari kewajiban sebagai mana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID 19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID 19 yang tersedia.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID 19 sebagai mana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa :a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. Denda
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.


SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TENJOLAYA
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI RW O5 & 06 DI DESA TENJOLAYA
SILATURAHMI PELATIH BEAT JAYA BERSAMA PEMERINTAH DESA
MAHASISWA IPB LAKUKAN WAWANCARA DENGAN KEPALA DESA TENJOLAYA
SOSIALISASI PROGRAM RUTILAHU KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025
SOSIALISASI 6 SPM MELALUI APLIKASI SI PANDU BEDAS
PEMBAGIAN INSENTIF RT/RW DESA TENJOLAYA
Kontak Kami
Pemerintahan Desa
VAKSINASI COVID-19