UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAIMANA DIJELASKAN BAHWA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ADALAH UPAYA YANG TERARAH TERPADU DAN BERKELANJUTAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH,DAN MASYARAKAT DIBERIKAN DALAM BENTUK PELAYANAN SOSIAL GUNA MEMENUHI HAK ATAS KEBUTUHAN DASAR SETIAP WARGA NEGARA MELIPUTI :
1. REHABILITASI SOSIAL
2. JAMINAN SOSIAL
3. PEMBERDAYAAN SOSIAL
4. PERLINDUNGAN SOSIAL
SETIAP DESA HARUS SEJAHTERA MANDIRI DENGAN CARA ADANYA SUMBER PENGHASILAN BARU YANG DAPAT MENSEJAHTERAKAN MASYARAKATNYA SECARA SEJAHTERA DAN MANDIRI.
PUSKESOS ADALAH PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI KELEMBAGAAN SOSIAL LOKAL YANG TELAH BERPERAN SECARA NYATA DALAM MENSINERGIKAN POTENSI DAN SUMBER DAYA LOKAL. MELALUI PUSKESOS DIHARAPKAN BERKELANJUTAN KEGIATAN DSM DAPAT DI PERTAHANKAN.